Ternyata bukan cuma di friendster, facebook, atau account bank yang diincar penjahat dunia maya, tapi juga sampai account di kaskus.us juga menjadi incaran para orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini. Seperti pada umumnya, teknik yang digunakan yaitu teknik phising, yaitu membuat tampilan layar yang sangat mirip dengan yang dimiliki oleh halaman login kaskus. Jadi ketika seseorang membuka sebuah halaman web yang muncul halaman yang sangat mirip dengan halaman login kaskus. Jika orang yang tidak hati-hati, maka dia akan memasukkan username dan password-nya, kemudian karena itu merupakan halaman palsu maka username dan password dikirim ke server sang penipu bukan ke server kaskus, jd penipu telah mendapatkan username dan password korban.
Untuk menghindarinya cukup mudah yaitu dengan memastikan URL pada field Address browser adalah www.kaskus.us jika ada yang beda misal kaskus.comxa.us sudah dipastikan itu bukan milik kaskus. Berhati-hatilah karena account kaskus begitu berharga.. hahahahaha…

ingat budayakan:

jangan sering-sering:

Beberapa hari belakangan, forum
Baru saja saya menerima beberapa pesan di IM (Instant Messaging) yang berisi:
Melanjutkan tulisan saya
Sejak tanggal 1 April 2008, telah diberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE di negara Indonesia tercinta ini. Tujuan dari undang-undang ini tidak lain untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari pesatnya pertumbuhan teknologi informasi di Indonesia. Bagi saya tujuan dari pemberlakuan dari undang-undang ini sangat baik, setidaknya dengan pemberlakuan ini, ada sebuah landasan hukum untuk menjerat tindakan-tindakan kriminal di dunia maya.
Mungkin ini tulisan yang telat, namun tidak apalah karena masih cukup hangat diperbincangkan. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal tanggal 29 Maret 2008 pukul 18:00, Kaskus dengan resmi menutup 2 forumnya, yaitu Buka-Bukaan 17 Tahun atau dikenal dengan BB17 dan fight Club (FC). Pernyataan ini dituliskan dengan jelas pada header 











